IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan langkah-langkah konkret dalam percepatan penanganan polusi udara.
Hal ini direalisasikan dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, kemudian bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Metro Jaya, serta berbagai instansi lainnya.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan update penanganan polusi udara yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (8/9). Berbagai rencana aksi telah diimplementasikan, baik itu dalam bentuk upaya jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
“Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, telah dilakukan penindakan berupa penutupan dan penghentian operasional sementara bagi industri batu bara stockpile dan industri arang sampai perusahaan mampu memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Kemudian, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga sudah menggunakan water mist di berbagai gedung pemerintahan, seperti di Balai Kota DKI Jakarta dan Kantor Wali Kota, serta mengimbau pihak swasta/gedung-gedung tinggi lainnya juga dapat melakukan hal yang sama,” terang Ani.