IPOL.ID – Lantaran nekat menggadaikan satu unit mobil yang masih dalam masa cicilan. ZBT, perempuan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus merasakan hukuman penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
Awalnya ZBT merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang, Mongondow mengambil 1 unit Granmax PU dengan cara kredit dengan tenor 48 bulan di perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Namun sejak cicilan ke-21, ZBT melalaikan kewajibannya membayar angsuran.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata unit Granmax PU tersebut sudah digadaikan oleh ZBT kepada makelar sebesar Rp38 juta tanpa sepengetahuan dari ACC. Akibat tindakan dari ZBT, ACC mengalami kerugian hingga sebesar 117 juta rupiah.
Kemudian pihak ACC melaporkan ZBT ke Polresta Manado, hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. Sehingga ZBT kemudian ditahan di Rutan Manado.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, Kejaksaan Negeri Manado menyatakan bahwa ZBT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.