Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan
Hukum

Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan

Bambang
Bambang Published 17 Sep 2023, 16:58
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
SHARE

“Mengalihkan, turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana diatur dan diancam pindana dalam dakwaan kesatu Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ZBT dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Branch Manager ACC, Manado Aloysius Adyatma menyayangkan terjadinya kasus ZBT. Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan pembiayaan merupakan tindakan melanggar hukum.

“Ketika debitur lalai membayar angsuran maka sudah terjadi cedera janji, apalagi sampai menggadaikannya tanpa sepengetahuan kami selaku kreditur,” kata Aloysius, Minggu (17/9).

Guna menghindari kasus ini tidak terulang kembali, Aloysius mengimbau kepada debitur ACC untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu sesuai tertera dalam perjanjian pembiayaan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Brigjen Pol Hariyanto. Foto: Dok/Joesvicar Iqbal/ipol.id Kondisi Jenazah Membusuk Jadi Kendala Memastikan Sebab Kematian Ibu dan Anak di Cinere
Next Article Air bersih didistribusikan pemprov kepada warga Jakarta Barat yang mengalami kesulitan air bersih.(foto dok pemprov) Dapat Aduan Warga Soal Air Bersih Pemprov Gerak Cepat Atasi Keluhan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta
16 Jul 2026, 20:20
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?