Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan
Hukum

Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan

Bambang
Bambang Published 17 Sep 2023, 16:58
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Lantaran nekat menggadaikan satu unit mobil yang masih dalam masa cicilan. ZBT, perempuan yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus merasakan hukuman penjara 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

Awalnya ZBT merupakan warga Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang, Mongondow mengambil 1 unit Granmax PU dengan cara kredit dengan tenor 48 bulan di perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Namun sejak cicilan ke-21, ZBT melalaikan kewajibannya membayar angsuran.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata unit Granmax PU tersebut sudah digadaikan oleh ZBT kepada makelar sebesar Rp38 juta tanpa sepengetahuan dari ACC. Akibat tindakan dari ZBT, ACC mengalami kerugian hingga sebesar 117 juta rupiah.

Kemudian pihak ACC melaporkan ZBT ke Polresta Manado, hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. Sehingga ZBT kemudian ditahan di Rutan Manado.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Kejaksaan Negeri Manado menyatakan bahwa ZBT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Nekat Gadaikan Mobil Kredit, Perempuan Dijebloskan ke Penjara 10 Bulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Brigjen Pol Hariyanto. Foto: Dok/Joesvicar Iqbal/ipol.id Kondisi Jenazah Membusuk Jadi Kendala Memastikan Sebab Kematian Ibu dan Anak di Cinere
Next Article Air bersih didistribusikan pemprov kepada warga Jakarta Barat yang mengalami kesulitan air bersih.(foto dok pemprov) Dapat Aduan Warga Soal Air Bersih Pemprov Gerak Cepat Atasi Keluhan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?