“Mengalihkan, turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana diatur dan diancam pindana dalam dakwaan kesatu Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ZBT dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Branch Manager ACC, Manado Aloysius Adyatma menyayangkan terjadinya kasus ZBT. Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan pembiayaan merupakan tindakan melanggar hukum.
“Ketika debitur lalai membayar angsuran maka sudah terjadi cedera janji, apalagi sampai menggadaikannya tanpa sepengetahuan kami selaku kreditur,” kata Aloysius, Minggu (17/9).
Guna menghindari kasus ini tidak terulang kembali, Aloysius mengimbau kepada debitur ACC untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu sesuai tertera dalam perjanjian pembiayaan.