Korban laly melaporkan pelaku di Polres Konsel. Setelah meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, Kades tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.: “Kami kenakan Pasal 6 huruf (b), (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (bam)