Dalam aturan itu pun, kata anggota DPRD dari dapil Jaksel tersebut mengatur sanksi ringan hingga terberat, yakni pemecatan sebagai ASN.”Insfektorat bisa melakukan pemecatan bagi ASN yang memihak atau mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan di pileg dan pilpres 2024,” katanya.
Lebih lanjut, dalam ketentuannya, Nawawi menyinggung tentang keluarga yang berasal dari ASN, baik itu suami atau istri dan anak berlatar belakang ASN tidak diperbolehkan mengarahkan dukungan pada calon tertentu.” Terkecuali jika anak dan istri non ASN. Lalu menjadi timses capres, itu diperbolehkan dan tidak ada larangan,” jelasnya.(Sofian)