IPOL.ID- Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas netralitas Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, kemarin.
Momentum itu diikuti seluruh ASN dari bagian Humas dan Protokol, Bagian Umum, Bagian Perencanaan dan Keuangan serta Bagian Produk Hukum dan Persidangan. Pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas dilaksanakan berbarengan apel rutin yang dipimpin Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus.
Menyikapi itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat Nawawi mengungkapkan pasca penandatanganan tersebut. ASN di DPRD DKI Jakarta tetap harus diawasi oleh sekwan DPRD DPRD DKI.
“Sebab ASN di DPRD DKI sangat dekat dengan partai politik. Tentu hal itu berbeda dengan ASN di lembaga lainnya yang tidak diwajibkan melakukan penandatanganan pakta integritas,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI itu kepada Ipol.id, Selasa (26/9).
Dia mengatakan, larangan ASN terlibat dalam politik praktis secara jelas diatur dalam undang-undang.
Dalam aturan itu pun, kata anggota DPRD dari dapil Jaksel tersebut mengatur sanksi ringan hingga terberat, yakni pemecatan sebagai ASN.”Insfektorat bisa melakukan pemecatan bagi ASN yang memihak atau mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan di pileg dan pilpres 2024,” katanya.
Lebih lanjut, dalam ketentuannya, Nawawi menyinggung tentang keluarga yang berasal dari ASN, baik itu suami atau istri dan anak berlatar belakang ASN tidak diperbolehkan mengarahkan dukungan pada calon tertentu.” Terkecuali jika anak dan istri non ASN. Lalu menjadi timses capres, itu diperbolehkan dan tidak ada larangan,” jelasnya.(Sofian)