IPOL.ID – Pemuda berinisial RG (18) yang viral diduga melakukan aksi begal peyudara terhadap siswi SMA ditangkap polisi.
Peristiwa pembegalan itu terjadi dan tertangkap CCTV pada Rabu, 13 September 2023 di di Jalan Panyaungan, Desa Nagrak, Kabupaten bandung.
“Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapar laporan, tersangka RG berhasil kami amankan,” kata Kusworo Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat (15/9).
Ia menjelaskan tersangka RG melakukan aksinya sesuai mengantarkan barang dan hendak pulang ke rumah.
“Pada saat pulang dari kerja menuju rumah. Di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ujarnya.
“Adapun motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, dimana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya,” imbuhnya.
Saat kejadian yang ketiga dan tersangka diamankan muncul korban yang kedua yang juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh RG.
“Korban ketiga-tiganya pelajar, dimana kejadian yang pertama dua minggu yang lalu, kemudian kejadian yang kedua ada seminggu yang lalu, kejadian yang ketiga 13 September 2023,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (far)
Pelaku Begal Payudara di Bandung Diringkus Polisi
