Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Usaha Dilarang Keras Bebankan Surcharge Kepada Konsumen saat Transaksi Nontunai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku Usaha Dilarang Keras Bebankan Surcharge Kepada Konsumen saat Transaksi Nontunai
Headline

Pelaku Usaha Dilarang Keras Bebankan Surcharge Kepada Konsumen saat Transaksi Nontunai

Iqbal
Iqbal Published 18 Sep 2023, 09:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi pembayaran nontunai. Foto: nerdwallet
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah melarang pelaku usaha membebankan biaya atau surcharge atas transaksi nontunai yang dilakukan konsumen.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)berkoordinasi dengan Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumenserta Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI membahas pengaduan konsumen terkait pelaku usaha yang mengenakan biaya tambahan (surcharge)atas transaksi menggunakan kartu debit maupun kartu kredit.

Pertemuan dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/9). “Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha yang melakukan kerjasama dengan bank/Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam penyediaan fasilitas pembayaran yang menggunakan kartu debit ataupun kartu kredit dengan mesin Electronic Data Capture (EDC)maupun Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran fasilitas tersebut tanpa membebankan ke konsumen,” jelas Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.

Dari hasil pantauan Ditjen PKTN, saat ini banyak ditemukan pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan dalam penggunaan mesin EDC dan QRIS kepada konsumen. Pengenaan biaya tambahan sekitar 1-2% jika dilakukan berulang-ulang jelas merugikan konsumen dan pelaku usaha mengambil keuntungan yang besar dari pembebanan tersebut.

Baca Juga

bast
Kemendag Gandeng METRO, Produk Fashion UMKM Tembus Ritel Modern
BNI Perkuat Sinergi dengan BI, Dorong Ekonomi Kreatif dan Pembayaran Digital Nasional
Kemendag Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke Amerika Serikat
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Indonesia, Biaya Tambahan, Gerakan Nasional Non Tunai, kemendag, Surcharge, transaksi non tunai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prof Gunadisaat menyampaikan pidato pengukuhannya dalam jabatan Guru Besar Bidang Bedah Anak Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan di Balai Senat UGM. Foto: UGM Bunda Waspada ya, Penyakit Hirschsprung Sering Ditemukan Pada Bayi Baru Lahir
Next Article Ilustrasi aktivis KAMMI dianiaya orang tak dikenal. Foto: Supreme Team Boxing Anak SD di Gersik Buta Usai Dicolok Tusukan Pentol oleh Kakak Kelasnya

TERPOPULER

TERPOPULER
nn
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Berwirausaha

Nasional
Tinjau Ulang Aturan Pajak Progresif Jaminan Hari Tua
14 Jul 2026, 10:35
HeadlineNasional
Sanggah Pecah Kongsi, Kapolri dan Panglima TNI Pamer Kemesraan di Mabes TNI
14 Jul 2026, 06:23
Nasional
Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
14 Jul 2026, 08:14
HeadlineNusantara
Makassar Jadi Wilayah Terpanas di Indonesia, Suhu Tembus 35,5 Derajat Celsius
13 Jul 2026, 23:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?