IPOL.ID – Polrestabes Medan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengamankan Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.
Yayasan yang viral karena melakukan eksploitasi terhadap anak yatim melalui siaran langsung di aplikasi TikTok.
Pelaku seorang pria berinisial ZZ diamankan pada Selasa (19/9), saat berada di panti asuhan di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan. Kemudian polisi menetapkan ZZ sebagai tersangka pada Rabu (20/9) kemarin.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Ka Dinsos Kota Medan Khoharuddin Rangkuti menyebut didalam panti tersebut terdapat 26 anak panti mulai dari SD sampai SMP, 4 diantaranya masih balita.
“Berdasarkan informasi diduga melakukan eksploitasi secara ekonomi. Ini melanggar Pasal 88 junto 76 i undang- undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Valentino, didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (20/9/2023).
Dari hasil interogasi, Kapolrestabes menerangkan kegiatan pelaku sudah berlangsung cukup lama sejak awal tahun 2023.