Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengelola Panti Asuhan di Tangkap, Eksploitasi Anak di Live TikTok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pengelola Panti Asuhan di Tangkap, Eksploitasi Anak di Live TikTok
Kriminal

Pengelola Panti Asuhan di Tangkap, Eksploitasi Anak di Live TikTok

Iqbal
Iqbal Published 21 Sep 2023, 08:45
Share
2 Min Read
Pelaku Ekspoitasi anak di Medan ditangkap, foto: Instagram, @tkpmedan
Pelaku Ekspoitasi anak di Medan ditangkap, foto: Instagram, @tkpmedan
SHARE

IPOL.ID – Polrestabes Medan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengamankan Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya.

Yayasan yang viral karena melakukan eksploitasi terhadap anak yatim melalui siaran langsung di aplikasi TikTok.

Pelaku seorang pria berinisial ZZ diamankan pada Selasa (19/9), saat berada di panti asuhan di Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan. Kemudian polisi menetapkan ZZ sebagai tersangka pada Rabu (20/9) kemarin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Ka Dinsos Kota Medan Khoharuddin Rangkuti menyebut didalam panti tersebut terdapat 26 anak panti mulai dari SD sampai SMP, 4 diantaranya masih balita.

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Operasi Damai Cartenz 2025 Bawa Keceriaan ke Panti Asuhan Santa Susana Timika
Viral Pria Berseragam Dinas Asyik Live TikTok dan Main Game saat Jam Kerja

“Berdasarkan informasi diduga melakukan eksploitasi secara ekonomi. Ini melanggar Pasal 88 junto 76 i undang- undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Valentino, didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (20/9/2023).

Dari hasil interogasi, Kapolrestabes menerangkan kegiatan pelaku sudah berlangsung cukup lama sejak awal tahun 2023.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: eksploitasi anak, live tiktok, panti asuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling Ini Dia Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 21 September 2023
Next Article Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI dan Baznas kembali melaunching Program Beasiswa Starata-3 Pendidikan Kader Ulama (PKU). Foto: MUI Baznas dan MUI Buka Lagi Beasiswa S3 Pendidikan Kader Ulama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ekonomi
BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali Melalui Akad Massal KUR 1.000 UMKM
23 May 2026, 14:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?