IPOL.ID – Sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dikutip, Kamis (28/9).
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, antara lain YH selaku Precious Metals Sales and Marketing Division Head PT Antam, AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dan GAG selaku Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Sumedana.
Pemeriksaan petinggi PT Antam bukan pertama kali dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Sebelumnya, Kejagung pernah memeriksa Direktur Operasi dan Produksi PT Antam, Hartono pada Kamis (7/9).