Adalun pemeriksaan para saksi terkait dengan pemberkasan penyidikan tiga tersangka korporasi, dalam hal ini Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan atas penetapan lima tersangka perorangan yang sudah diproses di pengadilan.(Yudha Krastawan)

