IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang yang disamarkan oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dugaan tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan seorang pramugari penyewaan jet pribadi, Tamara Anggraeny pada Jumat (15/9).
Saat itu, Tamara diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Tamara Anggraeny karyawan swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/9).
“Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Pemeriksaan pramugari berparas cantik tersebut bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, 3 Oktober 2022 lalu, KPK juga memeriksa pramugari RDG Airlines tersebut. Pemeriksaan juga terkait aliran hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe
Tak hanya Tamara, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG), Gibbarel Isaak juga pernah diperiksa oleh KPK, Jumat (8/9) lalu.
Gibbarrl diperiksa terkait dengan dugaan adanya perintah Enembe untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah. Uang dimaksud diangkut dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Sebagaimana diketahui, .antan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan oleh Jaksa KPK. Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jaksa meyakini, Enembe terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.(Yudha Krastawan)