Sugeng Teguh Santoso juga tegas menyatakan bahwa terlalu prematur dan terlalu dipaksakan dakwaan jaksa seperti yang dibacakan pada sidang Senin lalu, 12 September 2013 itu.
“Seharusnya diuji dulu secara perdata kepemilikan sertifikat itu. Karena faktanya sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin,” katanya.
Sugeng Teguh Santoso juga merasa bingung karena seluruh surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan merupakan milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin dan tidak berada di pihak lain. “Jadi apanya yang digelapkan,” kata Sugeng.
Dia menambahkan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Kaltim 2021 namun oleh penyidik dihentikan karena tidak cukup bukti. Kemudian sejak 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.
Di pihak lain, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin menjelaskan, tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik yang sah atas tanah. Sebab, bisa saja nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah nominee atau pinjam nama.