Kemendikbudristek, tambah Kiki, meyakini bahwa perguruan tinggi di Indonesia adalah lembaga yang mandiri dan dengan dukungan yang tepat akan mampu mengenali keunggulannya, serta mampu menentukan kebijakan dan program yang paling cocok untuk diterapkan di ruang lingkupnya. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengatur standarnya sendiri yang lebih fleksibel sehingga dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
Dalam webinar tersebut hadir pula empat narasumber lain yakni Surateno, Wakil Direktur Bidang Akademik, Politeknik Negeri Jember (Polije); Maksum Ro’is Adin Saf, Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Politeknik Caltex Riau; Chairul Hudaya, Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), dan Beny Bandanadjaja, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.
Sebagai pimpinan di perguruan tinggi, Chairul Hudaya, Maksum Ro’is, dan Surateno menyambut baik Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini. “Kita merasa sangat terkejut sekaligus senang dan menyambut baik Permendikbudristek ini. Hal yang menjadi favorit saya ada dua hal, yang pertama adalah tentang penghapusan biaya akreditasi yang selama ini sangat membebani kami sebagai perguruan tinggi swasta. Yang kedua, yakni fleksibilitas pembagian waktu dalam proses pembelajaran yang dapat disesuaikan oleh setiau universitas,” tutur Chairul Hudaya.