Maksum Ro’is juga menjelaskan pula hal-hal yang dilakukan perguruan tingginya. “Yang sudah kami lakukan adalah mempelajari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dengan cepat di beberapa pertemuan internal. Selebihnya kami mempersiapkan diri dengan pengelolaan berbasis sitem informasi yang ada untuk mempermudah kami. Selain itu, kami juga mengelola berbagai ekspektasi dan persepsi sehingga bisa menemukan hal yang paling tepat untuk perguruan tinggi kami,” katanya.
Jaga Kualitas Lulusan
Berkaitan dengan ekspektasi dan persepsi publik atas peluncuran kebijakan transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, muncul topik hangat yakni mengenai tidak diwajibkannya skripsi sebagai syarat kelulusan yang dinilai sebagian masyarakat bisa menurunkan kualitas sarjana berpikir analitis.
Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Beni Bandanadjaja menampik anggapan tersebut dan menjelaskan bahwa kemampuan analitis sebaiknya tidak hanya dibebankan pada mata kuliah skripsi atau tugas akhir, tetapi dengan perubahan yang ada saat ini, perguruan tinggi dapat berinovasi menciptakan pembelajaran yang lebih memicu keterampilan analitis mahasiswa di berbagai mata kuliah yang ada.