IPOL.ID – Perubahan status Jakarta pasca pemindahan ibu kota membuat Pemprov DKI perlu melakukan rekam ulang KTP warga Jakarta.
KTP digital pun dinilai menjadi solusi untuk pelaksanaan rekam ulang KTP warga.
Perekaman ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mesti dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bagi masyarakat, mengingat wacana perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Dengan KTP digital masyarakat bisa dengan mudah membawa kemana-mana karena melekat di handphone,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli, Rabu (20/9).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengungkapkan penerbitan KTP digital juga untuk menekan anggaran APBD DKI, ketimbang buat ulang e-KTP. Sebab, hal itu harus mengalokasikan dana yang besar.
“KTP yang diganti adalah untuk yang akan bikin KTP baru,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Taufik juga memandang, perubahan KTP digital lebih futuristik diterapkan di Jakarta.
“Kesempatan bagus nih untuk mengubah identitas warga Jakarta menjadi lebih futuristik,” tuturnya.
Seperti diketahui, pergantian redaksional KTP menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pasca IKN.
“Kalau ganti nama provinsi ya memang harus ganti identitas. Dari nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta,” pungkasnya.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) punya tugas untuk merekam ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) warga Jakarta menyusul perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, Disdukcapil membutuhkan anggaran cukup besar dalam pelaksanaan rekam ulang e-KTP warga Jakarta untuk tahun 2024. (Sofian)
PKS Sebut KTP Digital Jadi Solusi Perubahan Status DKI
