IPOL.ID – Polisi akhirnya meringkus dua pelaku penyebar berita bohong alias hoaks soal penangkapan dan pemeriksaan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Sebelumnya, Abdul Somad diberitakan ditangkap gara-gara memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
Kedua teresangka yakni masing-masing berinisial I dan BM, yang beralamat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Rabu (27/9).
Nasriadi menyebt, jika keduanya telah menyebarkan hoaks penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangja setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara.
“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” kata Nasriadi. (far)