IPOL.ID – Korlantas Polri telah mempersiapkan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis pada elektronik salahsatunya kendaraan listrik. Kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia regulasinya melalui 3 instansi pemerintahan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat menjadi narasumber diskusi bersama AISMOLI mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap salahsatunya suku cadangnya, servicenya jika rusak,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus di gedung Pusat Digital 4.0 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Khusus sepeda listrik tambahnya, tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik.
BPKB ada chip didalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” tambahnya.