IPOL.ID – Bareskrim Polri terus bekerja menelurusi aset para tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG) untuk mengembalikan kerugian para korban.
“Saat ini penyidik sedang melakukan asset tracing untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan, sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengutip Kamis (21/9).
Selain itu, Whisnu menuturkan pihaknya terus memburu seorang buron dalam kasus penipuan tersebut. Satu tersangka yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YK.
“Masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri,” kata Whisnu.
Selain YK yang masih buron, empat tersangka lain sudah ditangkap Bareskrim yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (DW), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LD
Sebelumnya, Whisnu menjelaskan bahwa Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan sebagai pemilik atau owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.