Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rapidin Disebut Dalam Putusan Pengadilan, Kejagung Pastikan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Putusan Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rapidin Disebut Dalam Putusan Pengadilan, Kejagung Pastikan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Putusan Pengadilan
Hukum

Rapidin Disebut Dalam Putusan Pengadilan, Kejagung Pastikan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Putusan Pengadilan

Bambang
Bambang Published 25 Sep 2023, 16:38
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai aksi unjuk rasa masyarakat dan elemen mahasiswa terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat maupun fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Semua laporan pasti ditindaklanjuti,” kata Sumedana ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9).

Sebelumnya, Kejagung dan Kejati Sumut sudah berulangkali digeruduk oleh pengunjuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat.
Mereka mendesak agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil alih dan mencopot Kepala Kejati Sumut, Idianto.

Pasalnya, Idianto dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi terkait dana penanganan COVID-19 yang menjerat mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon.

Padahal dalam putusan pengadilan, majelis hakim pernah menyebutkan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Putusan Pengadilan, Rapidin, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nasabah BCA mengeluhkan aplikasi M-Banking yang terdapat gangguan. Lampu indikator tidak juga berwarna hijau, Selasa (28/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Alami Error Sistem Siang Hari, BCA Umumkan Sudah Kembali Normal
Next Article Caption: Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga, permakilan Pemkot Depok dan PUPR di sela-sela upacara dan peringatan Hantaru 2023, di halaman Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin 25 September 2023. BPN Kota Depok Bagikan Sertifikat PTSL ke Warga dan Pemkot di Momen Hantaru 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?