Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rapidin Disebut Dalam Putusan Pengadilan, Kejagung Pastikan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Putusan Pengadilan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rapidin Disebut Dalam Putusan Pengadilan, Kejagung Pastikan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Putusan Pengadilan
Hukum

Rapidin Disebut Dalam Putusan Pengadilan, Kejagung Pastikan Tindaklanjuti Laporan Masyarakat dan Putusan Pengadilan

Bambang
Bambang Published 25 Sep 2023, 16:38
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Sayangnya, Kapuspenkum belum mengetahui secara rinci mengenai kendala yang dihadapi penyidik Kejati Sumut. “Tanyakan kesana kenapa lama,” ujar Sumedana.

Ia juga meminta wartawan agar menanyakan kepada Kejati Sumut ihwal perkembangan penanganan kasus tersebut. “Silakan tanyakan ke daerah,” pungkasnya.

Seperti diketahui Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Para pengunjuk rasa melakukan aksinya diselingi aksi pembakaran ban motor di gerbang Kejagung.

Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut, Idianto. Idianto dinilai lamban menindaklanjuti laporan tersebut.

Padahal sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023, hakim menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.

“Sudah jelas dilihat dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR H Eddy Army SH MH. Tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon,” tandas salah seorang rator dalam aksi unjuk rasa tersebut.(Msb/Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Putusan Pengadilan, Rapidin, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nasabah BCA mengeluhkan aplikasi M-Banking yang terdapat gangguan. Lampu indikator tidak juga berwarna hijau, Selasa (28/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Alami Error Sistem Siang Hari, BCA Umumkan Sudah Kembali Normal
Next Article Caption: Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga, permakilan Pemkot Depok dan PUPR di sela-sela upacara dan peringatan Hantaru 2023, di halaman Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin 25 September 2023. BPN Kota Depok Bagikan Sertifikat PTSL ke Warga dan Pemkot di Momen Hantaru 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
John Herdman. (Canada Soccer)
Olahraga

Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar

Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Nasional
ITS Gelar Bedah Film ‘Pesta Babi’, Jamin Ruang Diskusi Kritis dan Konstruktif
17 May 2026, 20:24
HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?