Sayangnya, Kapuspenkum belum mengetahui secara rinci mengenai kendala yang dihadapi penyidik Kejati Sumut. “Tanyakan kesana kenapa lama,” ujar Sumedana.
Ia juga meminta wartawan agar menanyakan kepada Kejati Sumut ihwal perkembangan penanganan kasus tersebut. “Silakan tanyakan ke daerah,” pungkasnya.
Seperti diketahui Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Para pengunjuk rasa melakukan aksinya diselingi aksi pembakaran ban motor di gerbang Kejagung.
Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Sumut, Idianto. Idianto dinilai lamban menindaklanjuti laporan tersebut.
Padahal sebagaimana Putusan MA. No 439/Pid.Sus/2023, hakim menyebutkan keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana putusan kasasi yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
“Sudah jelas dilihat dari salinan kasasi Jabiat Sagala dengan No. Putusan 439K/Pid.Sus/2023 yang diketahui oleh majelis hakim DR H Eddy Army SH MH. Tertuang dalam halaman 61 huruf a dan b. Sekali lagi, kami Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Jakarta) mendesak Jaksa Agung segera bertindak memeriksa dan meminta pertanggungjawaban Rapidin Simbolon,” tandas salah seorang rator dalam aksi unjuk rasa tersebut.(Msb/Yudha Krastawan)