IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada Selasa (19/9). Windy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan, tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini (19/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta.
Selain finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut, KPK juga memanggil Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Irhamto untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Windy Yunita Bastari alias Windy Idol mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/9) kemarin.
Windy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris MA tersebut. Namun, Windy tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, sehingga dijadwal ulang pemanggilannya oleh KPK.
Adapun, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indodana yang turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.
Kasasi yang diintervensi oleh Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. (Yudha Krastawan)