IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Keempat saksi yang merupakan wajib pajak itu dihadirkan untuk memberatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI tersebut.
“Saksi-saksi RAT (Rafael Alun Trisambodo) yakni Bachri Marzuki, Ary Fadilah, Agustinus Lomboan dan Seno,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Senin (25/9).
Dalam perkara ini, Rafael bersama istrinya, Ernie Torondek didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Uang gratifikasi itu diterima secara langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.(Yudha Krastawan)