IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Keempat saksi yang diperiksa yaitu, EEL selaku pemilik toko Aneka Logam, HKT selaku pemilik toko emas, ACN selaku pemilik toko emas dan JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan keempat saksi untuk memperkuat pembuktian kasus rasuah.
“Termasuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/9) malam.
Sebelumnya, Kamis (28/9), Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah saksi dari PT Aneka Tambang (Antam). Saksi-saksi itu antara lain, YH selaku Precious Metals Sales and Marketing Division Head PT Antam, AY selaku Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dan GAG selaku Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam.
Kasus ini mulai dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sayangnya, penyidikan yang dilakukan berdasarkan Sprindik tersebut tak seiring dengan penetapan tersangka.