IPOL.ID – Beberapa tahun terakhir, sektor kesehatan di Indonesia mengalami transformasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, mulai dari rekam medis elektronik, pertukaran data pasien melalui jaringan digital, adopsi tanda tangan elektronik saat proses administrasi, hingga perizinan kesehatan. Perkembangan ini, tidak terlepas dari munculnya berbagai risiko kebocoran data pribadi maupun rekam medis yang dipalsukan.
Berdasarkan Data Breach Investigations Report (DBIR), industri kesehatan ada di peringkat ketiga paling banyak alami kebocoran data di seluruh dunia. Informasi medis serta data pribadi pasien sangat sensitif dan rentan untuk diubah. Sistem keamanan digital yang akurat dan legal sangat diperlukan agar menjamin keamanan data pada sektor kesehatan.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) menjadi solusi digitalisasi dokumen yang aman di sektor kesehatan. Tanda tangan elektronik memungkinkan dokumen legal pada sektor kesehatan, terutama implementasi rekam medis elektronik dibuat tanpa menggunakan kertas, sehingga selain terjamin keamanannya, paperless office pun mampu diterapkan dengan sempurna.