“Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh penyelenggara layanan kesehatan akan menghemat biaya, waktu, dan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan,” ungkap Aries Kusdaryono, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Seminar dan Workshop PSE Lingkup Privat dan Tanda Tangan Elektronik untuk Sektor Kesehatan (21/09) di Jakarta.
Implementasi sertifikat elektronik pada sistem kesehatan dapat digunakan pada hampir seluruh layanan online, seperti asuransi kesehatan, rekam medis elektronik, layanan farmasi, hingga layanan kesehatan lainnya. Penggunaannya memperoleh perlindungan hukum, sehingga menjamin akurasi identitas yang bertanda tangan, serta keutuhan dan keaslian dari dokumen elektronik yang ditandatangani.
Sati Rasuanto, Co-Founder dan President VIDA, sebagaimana dalam siaran persnya menjelaskan, “VIDA mendukung penuh transformasi digital di sektor kesehatan, salah satunya melalui sosialisasi kepada komunitas belajar Rekam Medis Elektronik (RME) yang merupakan program kerjasama dengan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) dan Digihealth. Penyedia layanan digital kesehatan dan pasien tidak perlu merasa khawatir akan penyalahgunaan data pribadi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dari VIDA akan memberikan kemudahan dan keamanan dalam digitalisasi dokumen yang berhubungan dengan pasien, dokter, dan rumah sakit itu sendiri.”