IPOL.ID – Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil menggulung komplotan mafia tanah beranggotakan 7 orang di wilayah hukumnya.
Dari 7 anggota, 5 orang berhasil dibekuk. Komplotan ini mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah di Magetan.
Kelima tersangka itu adalah SRN, PW, DRA, AS dan THW. Komplotan terduga mafia tanah ini berhasil diamankan di salah satu kantor PPATK (Notaris) seusai dijebak polisi.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.
Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah dan yang menerima pembayaran dari pembeli.
“THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM / sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli,” jelasnya, melansir Jumat (28/9).
Modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.