Selanjutnya SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu.
“Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial,” tambahnya.
Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.
Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.
“Korban baru membayar sebesar Rp750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Terungkapnya kejahatan tersebut berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.
“Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,” tambahnya.