Dari tangan tersangka polisi menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, Uang Tunai juga 1 unit Ranmor R2 hasil kejahatannya.
Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan akta yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan, sebagai mana Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (ahmad)