IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 – 2022.
Dua orang yang diperiksa di antaranya SA selaku Manager Biofuel & Additiv Supply Chain PT Pertamina Patra Niaga dan OG selaku Senior Analyst 1 Cash Management and Treasury Sattlement PT Pertamina Patra Niaga.
Sedangkan dua orang saksi lainnya yakni, TM selaku Retail Petroleum PT AKR Corporindo Tbk dan Y selaku Staf di Bio Energi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 – 2022,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (27/9).
Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan keempat saksi oleh penyidik korps adhyaksa juga untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Hal itu berkaitan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015-2022.
Sayangnya, Sprindik yang diterbitkan tersebut masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya. Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa belasan orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.(Yudha Krastawan)