IPOL.ID – Viral di media sosial aksi massa simpatisan Partai Nasdem diduga melakukan aksi protes menolak ditetapkannya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Anies Rasyid Baswedan.
Mereka mengaku kecewa atas penetapan duet kontestan dalam Pemilu 2024 tersebut. Sehingga pada Senin (4/9) siang melakukan pencopotan bendera Partai NasDem yang terpasang di area Pasar Kalimalang, Cakung, Jakarta Timur.
Bersama simpatisannya, diduga Abdul Rosyid Arsyad, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem yang diduga mengaku sebagai kader dan Caleg Partai Nasdem melakukan pembakaran baju bergambar Anies dan bertuliskan ‘Anies Presidenku, Nasdem Partaiku’.
Kuat diduga Bacaleg Partai Nasdem, Abdul Rosyid Arsyad yang membakar bendera Partai Nasdem dan kaos bergambar Anies dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Rosyid dilaporkan Caleg DPR RI Dapil DKI I Jakarta Timur dari Partai Nasdem, Imam Ratrioso ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (5/9) malam.
Menurut Ratrioso, tindakan Rosyid bersama massa yang melakukan pembakaran bendera Partai NasDem dan kaos Anies merugikan dirinya, dan Partai NasDem secara keseluruhan.
Sebab, bendera Partai NasDem dan kaos Anies yang dibakar Rosyid bersama pedagang simpatisan di Pasar Kalimalang Cakung pada Senin (4/9) lalu merupakan pemberian Ratrioso.
“Properti kaos yang dibakar ada nama saya dan memang diberikan saya untuk kegiatan Nasdem, terutama pada apel siaga 16 Juli,” ujar Ratrioso pada awak media di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (6/9).
Dalam laporannya Ratrioso menyerahkan barang bukti berupa kaos, bendera atribut Partai Nasdem, satu link video kejadian di media sosial, dan satu video pengakuan saksi pembakaran.
Alasannya menurut DPD Nasdem Jakarta Timur, diduga Rosyid menyuruh dan membayar orang untuk melakukan pembakaran terhadap bendera Partai Nasdem dan kaos bergambar Anies.
“Ini sesuatu merugikan, dan tidak menyenangkan, merusak nama baik saya juga yang sedang maju nyaleg, dan tentu merusak nama baik partai secara umum,” tegas Ratrioso.
Berdasar laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur, Rosyid sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Terhadap Barang Secara Bersama-sama, dan atau diduga Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isinya tentang mendistribusikan, dan atau mentrasmisikan elektronik, atau membuat diaksesnya elektronik, dan atau dokumen elektronik bermuatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik.
“Karena ini juga tersebar di media kami juga sampaikan dengan UU ITE. Pasal 170 KUHP berkaitan dengan barang, perusakan,” tandas Sekretaris DPD Nasdem Jakarta Timur, Aditya Barkah. (Joesvicar Iqbal)