IPOL.ID – Viral sebuah video merekam tindak penganiayaan dilakukan seorang pria terhadap perempuan di sekitar lampu merah Pusat Grosir Cililitan (PGC) di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, belum lama ini berujung damai.
Sebelumnya, dalam video yang beredar tampak pria berbaju abu-abu berupaya menarik baju dan menendang korban sehingga perempuan tersebut berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Seorang perempuan lain tampak berupaya menghentikan tindak penganiayaan dilakukan pelaku sambil merekam kejadian menggunakan handphonenya.
“Saya ditendang dua kali sama orang itu, demi Allah saya cuman makan di sini. Ini lokasinya di PGC Lampu Merah,” ujar korban sebagaimana dalam video yang beredar.
Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan, kejadian sebegaimana dalam video beredar terjadi di Jalan Cililitan Besar pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
Awal kejadian korban bersama seorang teman perempuannya sedang bersantap di warung makan di Jalan Cililitan Besar, tiba-tiba dihampiri pelaku untuk menanyakan nama.
“Saat itu pelaku bertanya ‘namanya A ya? Ceweknya I ya?’. Lalu korban jawab bukan, ‘saya S’, lalu pelaku agak emosi sehingga menendang,” ungkap Rusit saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (5/9).
Lantaran ditendang, korban sontak berteriak meminta tolong kepada warga sekitar hingga terjadi kejadian sebagaimana dalam video yang beredar di media sosial.
Kala itu warga sekitar sempat berupaya mendamaikan, hingga akhirnya pelaku setuju dengan catatan korban menhapus video saat dia berupaya menarik baju dan menendang.
“Dijawab sama korban sudah saya hapus, lalu korban dan temannya pulang. Namun karena korban kesal dan belum menghapus hasil rekaman, korban memviralkan di TikTok,” tukasnya.
Rusit menambahkan, setelah video tersebut viral jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku dan korban dapat diketahui.
Namun saat kedua pihak bertemu di Mapolsek Kramat Jati, korban setuju memaafkan pelaku sehingga tidak membuat laporan kasus penganiayaan dialaminya.
“Korban mengami rasa sakit dipinggang sebelah kanan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.
Pernyataan korban memaafkan, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ditandatangani kedua belah pihak di atas bermaterai Rp10.000 dan disaksikan anggota Polsek Kramat Jati. (Joesvicar Iqbal)