“Korban mengami rasa sakit dipinggang sebelah kanan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan, dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.
Pernyataan korban memaafkan, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ditandatangani kedua belah pihak di atas bermaterai Rp10.000 dan disaksikan anggota Polsek Kramat Jati. (Joesvicar Iqbal)