Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Pemuda Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 2 Pemuda Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar
Kriminal

2 Pemuda Aniaya dan Rampas Uang Pengemis Disabilitas di Siantar

Farih
Farih Published 23 Oct 2023, 22:10
Share
1 Min Read
66b1a6cf 8514 4918 82b2 48d8ec62bb19
Dua Pelaku aniaya disabilitas. Foto: Instagram @bangrizkygoww
SHARE

IPOL.ID – Dua pemuda di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) diduga menganiaya dan merampas uang seorang penyandang disabilitas pada Minggu (22/10).

Terlihat dari unggahan akun Instagram @bangrizkygoww pada Senin (23/10), dua orang pelaku menganiaya korban.

Dua pemuda memakai kaos hitam dan topi itu melakukan penganiayaan kepada pengemis disabiltas tersebut. Keduanya juga mencoba mengambil uang.

Namun, disabilitas yang memakai kaos biru dan sedang duduk itu tak mau memberikan uang begitu saja kepada kedua orang itu.

Akhirnya, kedua pelaku menyeret korban. Lalu uang yang berada di kantong diambil kedua pemuda tersebut.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial A alias RS (18) dan RJ (13) sudah diamankan.

Sedangkan, korban Marado Hutapea merupakan perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapunuli Utara. 

“Korban sehari-hari sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut,” ujar Yogen. 

Atas perbutannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pemantang siantar, penganiayaan, pengemis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 155bb588 5fb5 4c0b 9b23 99e9b334bc6e Geger, Petugas SDA Temukan Potongan Kerangka Manusia di Saluran Air Duren Sawit
Next Article F8eVYSAaEAAtxlm Copet Tertangkap Tangan Diduga Gasak HP dan Dompet Penumpang Transjakarta di Setiabudi

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?