Kini ketiga kakak beradik itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan. Ketiganya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Pasi Intel Kodim 0504/JS, Mayor Inf. Renson S Aritonang mengucapkan terima kasih pada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan cepat dalam menangani kasus pengeroyokan itu dan melakukan penahanan terhadap para pelaku.
Lebih lanjut, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada aparat Polres Metro Jakarta Selatan, seperti halnya kronologis telah disampaikan tadi.
“Kami imbau, TNI-Polri tetap sinergisitas menjaga keamanan wilayah, bersama 3 pilar menjaga stabilitas keamanan, dan ke depan tetap sikapi dengan baik dan menjelang Pemilu untuk saling menghormati petugas di lapangan,” kata Mayor Inf. Renson.
Kondisi korban saat ini, sambungnya, telah dilakukan visum di Rumah Sakit Dr. Suyoto, meski hingga kini wajah korban masih dalam keadaan lebam namun korban tetap bisa beraktivitas.

