IPOL.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil artis Amanda Manoppo, Senin (10/9) untuk diklarifikasi terkait promosi judi daring.
“Akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Saudari Amanda Manopo terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Diketahui Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram, dan pemengaruh di media sosial terkait promosi judi daring.
Sebelumnya, penyidik memeriksa penyanyi dangdut Cupi Cupita pada Selasa (26/9) lalu.
Para artis, selebgram, dan pemengaruh medsok diminta untuk tidak melakukan promosi judi daring karena dampaknya sudah meresahkan masyarakat.
Pasalnya, judi daring bisa membuat kecanduan dan dapat memicu tindak pidana lain, seperti mencuri, menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh diri.
Sepanjang tahun 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus judi daring dan menetapkan 130 orang sebagai tersangka.
Dan di tahun 2022, tercatat ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka. (far)