IPOL.ID – MUI dan Baznas memperingatkan para penerima beasiswa s3 untuk lulus tepat waktu. Jika tidak, mereka diharuskan mengembalikan dana beasiswa yang sudah diterima.
Terkait beasiswa ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan calon mahasiswa yang lulus administrasi Strata 3 (S3) Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan ke-4 untuk mendapatkan beasiswa dari MUI dan Baznas.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi, Wasekjen MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Muhammad Ziyad, Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi (KPK) Prof Armai Arief, dan Sekretaris KPK MUI Kartini.
Kartini menyampaikan, beasiswa ini merupakan wujud nyata MUI mengawal pendidikan nasional sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
“Pada 2018, MUI menjalin kerjasama dengan BAZNAS dalam pemberian bantuan beasiswa S3 PKU MUI,” ujarnya, mengutip laman MUI, Rabu (11/10).
Kartini menjelaskan, beasiswa tersebut sesuai Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.