IPOL.ID – Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap korban Imam Masykur dilakukan tiga oknum anggota ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ketiga oknum anggota yakni Praka Riswandi Malik, oknum anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan, Senin (23/10).
“Kami limpahkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Riswandono pada awak media di Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10).
Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, lanjut Riswandono, berkas perkara diterima di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk nantinya dilakukan penelaahan syarat formil dan materil oleh Panitera.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya mengatakan, bila dari penelaahan berkas dinyatakan lengkap maka akan segera ditetapkan nomor perkara.
“Akan diregister dan oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan Majelis Hakim (menangani perkara). Setelah ada penetapan Majelis Hakim, oleh Majelis Hakim akan dipelajari,” tukas Awan.
Dalam prosesnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara memiliki waktu tiga hari untuk mempelajari berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur.
Setelah proses tersebut, barulah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menangani perkara menetapkan jadwal sidang agenda pertama, yaitu dakwaan.
“Ini yang menentukan adalah Hakim Ketua, akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Minggu depan insyaAllah bisa dilaksanakan persidangan,” tandas Awan. (Joesvicar Iqbal)