IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305 gram ganja dari pengungkapan empat kasus selama September 2023.
Barang bukti sabu dan ganja tersebut diamankan dari lima orang tersangka yang diamankan di wilayah Kota Bogor, Aceh Tamiang, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Tangerang, Banten.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen I Wayan Sugiri menerangkan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pihaknya mendapat ketetapan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Pada Pasal 91 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 penyidik wajib melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah barang bukti mendapat ketetapan,” ungkap Wayan, Senin (9/10).
Sebelum dilakukan pemusnahan BNN melakukan pemeriksaan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu dan ganja untuk memastikan bahwa barang tersebut benar narkotika.
Dalam Pasal 90 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.
“Kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar,” katanya.
Setelah proses uji laboratorium, seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator yang berada di halaman parkir kantor BNN RI, Jakarta Timur.
Bila dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya yang barang buktinya dapat mencapai ratusan kilogram jumlah kali ini memang sedikit, namun BNN publik tak menganggap sepele.
“Kalau ini dikonsumsi oleh orang bisa sampai (sekitar) 8.000. Jadi kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu apabila tersebar. Jangan dilihat jumlahnya, tapi pertanggungjawaban,” tukas Wayan.
Sementara, terhadap lima tersangka yakni berinisial R, AF, BJ, T, dan J dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UY No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)