Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BNN Musnahkan 6 Kilogram Narkotika dari 4 Kasus dengan Lima Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > BNN Musnahkan 6 Kilogram Narkotika dari 4 Kasus dengan Lima Tersangka
Kriminal

BNN Musnahkan 6 Kilogram Narkotika dari 4 Kasus dengan Lima Tersangka

Farih
Farih Published 09 Oct 2023, 17:20
Share
2 Min Read
be14c82d ca0e 439e a792 1e535cc046ca
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan uji sampel dari barang bukti narkotika sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305​ gram ganja dari pengungkapan empat kasus selama September 2023, Senin (9/10). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 4.542 gram sabu dan 2.305​ gram ganja dari pengungkapan empat kasus selama September 2023.

Barang bukti sabu dan ganja tersebut diamankan dari lima orang tersangka yang diamankan di wilayah Kota Bogor, Aceh Tamiang, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Tangerang, Banten.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen I Wayan Sugiri menerangkan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah pihaknya mendapat ketetapan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri setempat.

“Pada Pasal 91 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 penyidik wajib melakukan pemusnahan maksimal tujuh hari setelah barang bukti mendapat ketetapan,” ungkap Wayan, Senin (9/10).

Sebelum dilakukan pemusnahan BNN melakukan pemeriksaan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu dan ganja untuk memastikan bahwa barang tersebut benar narkotika.

Dalam Pasal 90 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

“Kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar,” katanya.

Setelah proses uji laboratorium, seluruh barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator yang berada di halaman parkir kantor BNN RI, Jakarta Timur.

Bila dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya yang barang buktinya dapat mencapai ratusan kilogram jumlah kali ini memang sedikit, namun BNN publik tak menganggap sepele.

“Kalau ini dikonsumsi oleh orang bisa sampai (sekitar) 8.000. Jadi kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu apabila tersebar. Jangan dilihat jumlahnya, tapi pertanggungjawaban,” tukas Wayan.

Sementara, terhadap lima tersangka yakni berinisial R, AF, BJ, T, dan J dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UY No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1cb02ebd 6a40 4bac aa13 40e4e3bc576a Malu-malu, Yusriyah Akhirnya Ketahuan Pindah Nyaleg di Nasdem
Next Article Ferrari Ringsek Usai Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman Ferrari Ringsek Usai Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalan Sudirman

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?