Langkah-langkah ini, sambung Tosse, dimulai dengan mendorong pelaksanaan alih media sertifikat elektronik terhadap sertifikat-sertifikat aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Sebagai catatan, jumlah buku tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Depok sebanyak hingga saat ini sebanyak 632.653 buku tanah dengan jumlah persil sebanyak 614.853 persil.
Hingga hari ini untuk sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Depok baru melakukan pra BT (Buku Tanah) elektronik sebanyak 52 dan pra SU (Surat Ukur) elektronik sebanyak 54.
“Pada posisi ini sudah jelas bahwa tuntutan untuk pelayanan berbasis elektronik sudah menjadi keharusan. Ini pun tidak terlepas dari keikutsertaan peran aktif PPAT di dalamnya,” papar Tosse.
Lalu, jika melihat dari tema HUT PPAT dengan tagline “Profesionalitas PPAT di Era Digitalisasi Menuju Indonesia Maju,” maka tentunya peran Pengda IPPAT begitu besar dalam meningkatkan kapasitas SDM para anggotanya untuk mengikuti perubahan sistem aplikasi pelayanan pertanahan.