IPOL.ID-Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar musyawarah bentuk dan penyampaian nilai ganti rugi untuk pengadaan tanah jalan tol Depok-Antasari (Desari) di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh pemilik tanah langsung, ahli waris, dan perwakilan dari KJPP Toto Suharto dan Rekan yang ditunjuk sebagai penilai independen dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengatakan, bahwa musyawarah ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penilaian nilai ganti rugi bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tol Desari.
Ketentuan musyarawah ini, lanjut Indra, diatur dalam Pasal 71-75 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Pasal 112-114 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021.