1. 25/10427
2. 26/10428
3. 58/10462
4. 81/10483
5. 46/10691
6. 82/10728
7. 87/10733
8. 93/10739
9. 98/10744
10. 107/10753
11. 110/10757
12. 117/10766
13. 123/10772
14. 11/11146
15. 27/11162
16. 30A 11172
17. 33/11168
Para pemilik tanah langsung dan ahli waris sebelum mengikuti musyawarah wajib melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, seperti membawa surat kuasa, surat keterangan waris, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Hadir dalam agenda musyawarah tersebut perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok,Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Camat Cipayung.
Hadir pula, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Depok, perwakilan Kodim 0508 Depok, Sub Unit Keamanan dan Keselamatan pada Polres Kota Depok.
Selanjutnya, PPK Jalan Bogor-Ring Road dan Depok-Antasari, pihak Kelurahan Cipayung, PT. Citra Waspphutowa, KJPP Toto Suharto dan Rekan, Sekretariat Pelaksana Pengadaan Tanah dan pihak terkait. (ful/ind)