Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, audit dapen BUMN merupakan tindak lanjut permintaan dari Kementerian BUMN beberapa waktu yang lalu. Tujuan audit dilakukan BPKP utamanya untuk perbaikan akuntabilitas dan tata kelola.
Audit dilakukan terhadap tata kelola pendanaan, investasi, dan pembayaran manfaat di empat dapen.
“Jadi sebagaimana disampaikan oleh Pak Menteri BUMN, audit kami lakukan (adalah) audit tujuan tertentu. Jadi merupakan tindak lanjut dari permintaan Pak Menteri BUMN. Jadi kita nilai itu akuntabilitasnya, tata kelola dana pensiunnya. Kemudian kami coba mengidentifikasi area-area berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan,” ungkap Kepala BPKP, Ateh.
Dijelaskan Ateh, dari empat sampel audit dilakukan BPKP, dua di antaranya terindikasi fraud, seperti masih banyak transaksi investasi dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola baik, bahkan beberapa menyebabkan kerugian dapen.
“Jadi kami sudah sampaikan hasil audit ini tanggal 18 September lalu (kepada Menteri BUMN), dan kami sebenarnya sudah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan,” tutup Ateh. (Joesvicar Iqbal)

