IPOL.ID – Seorang pelaku pencopetan tertangkap tangan saat beraksi mencuri handphone dan dompet milik korban perempuan penumpang bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (23/10) pagi tadi.
Warga sekitar, Hasan mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan pelaku yang belum diketahui identitas itu terjadi di dalam bus Transjakarta Koridor Pluit-Pinang Ranti.
“Korban baru saja turun di Halte Transjakarta menyadari dua hp dan dompetnya telah raib dicuri pelaku,” kata Hasan di kawasan Gatot Subroto, Setiabudi, Senin (23/10).
Kemudian korban langsung meneriaki terduga pelaku yang mencurigakan. Teriakan korban pun didengar warga sekitar dan langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.
Tak ayal, pelaku copet itu babak belur dengan massa yang geram dengan ulahnya, setelah tertangkap mencuri dompet penumpang Transjakarta. Hingga pelaku diamankan di lokasi menunggu aparat Polsek Setiabudi datang, setelah mendapatkan pengaduan.
Kapolsek Setia Budi, Kompol Arif Oktota mengatakan, pelapor seorang perempuan penumpang bus Transjakarta mengaku telah kehilangan dua ponsel dan dompet setelah turun dari halte Transjakarta.
“Lokasi kejadian di dalam koridor Pluit-Pinang Ranti. Korban baru turun dari bus menyadari dua ponsel dan dompetnya telah dicuri diduga sama pelaku,” ujar Kompol Arif kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (23/10) malam.
Pelaku, diungkapnya, sempat kabur kemudian warga serta pengemudi ojek mendengar teriakan korban meminta tolong, maka warga langsung mengejar pelaku hingga tertangkap.
Pelaku sempat berkelit namun didapatkan dompet milik korban berada di dalam jaketnya.
“Diduga pelaku beraksi tidak sendiri. Dua ponsel korban seorang perempuan telah berpindah tangan. Ada kemungkinan pelaku beraksi ada dua atau tiga orang,” tukasnya.
Saat ini pelaku, sambung Arif, sudah diamankan dibawa ke Mapolsek Setiabudi untuk diobati dahulu luka-luka karena babak belur.
“Kondisi pelaku babak belur sudah kita obati ke rumah sakit terdekat. Sementara pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Arif. (Joesvicar Iqbal)