IPOl.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah menangkap sebanyak 59 tersangka tindak pidana terorisme selama periode Oktober 2023.
“Pada tanggal 2-23 ditangkap 19 orang dan sejak 27 menjadi 40 orang. Jadi total ada 59 yang sudah kita amankan,” kata Kabag Ops Densus 88 Anti Teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, Selasa (31/10).
DIa menerangkan, pada penangkapan 2-23 Oktober 2023 merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Sedangkan di akhir Oktober penangkapan dilakukan kepada kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD).
Menurutnya, para tersangka JI yang ditangkap merupakan mereka yang aktif menyiarkan, merekrut, dan memberikan pelatihan. Sementara, anggota JAD yang ditangkap merupakan mereka yang telah merencanakan aksi amaliyah saat Pemilu 2024.
“Mereka telah merencanakan aksi untuk mengganggu dan menggagalkan pesat demokrasi. Karena saat diperiksa, mereka mengaku demokrasi adalah perbuatan melawan hukum menurut mereka, sehingga upaya mengganggu dna menggagalkan dengan sasaran aparat,” katanya. (far)