IPOL.ID – Ribuan buruh kembali menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Para buruh menuntut pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja dan naikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan angka kenaikan 15 persen baru buruh swasta bukan angka yang mustahil. Formula pembentuk kenaikan upah juga bisa disamakan dengan PNS.
“Melihat keputusan pemerintah yang menaikkan upah PNS dan TNI/Polri 8 persen dan pensiun 12 persen. Maka permintaan Partai Buruh dan KSPI untuk menaikkan upah minimum 15 persen adalah hal yang wajar,” katanya, Senin (21/8).
Dia menyebut, angka kenaikan upah PNS 8 persen merupakan penjumlahan dari angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebut saja, angka pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesari 5,2 persen dan inflasi sekitar 2,8 persen.
Alhasil, kata Said Iqbal, didapat angka 8 persen sebagai kenaikan gaji PNS. Namun, menurut dia ada perbedaan penghitungan UMP bagi buruh swasta. “Sangat jelas PNS dasar perhitungan kenaikan upah tahun 2024 ini adalah 8 persen, dari pertumbuhan ekonomi 5,2 persen ditambah inflasi 2,8 persen sama dengan 8 persen,” ujarnya.(Sofian)